Karena PT PLTA KMH bukanlah penyedia langsung ke masyarakat, maka untuk menghadirkan listrik gratis diperlukan kerja sama antara tiga pihak, yakni PT PLTA KMH, PLN, dan pemerintah daerah. Hal ini bisa difasilitasi melalui renegosiasi kontrak atau perjanjian tambahan (addendum) yang mengatur alokasi khusus, subsidi, atau kompensasi.(Guh)