Sungai Penuh – Seorang WNA asal Tiongkok berinisial M X berhasil di amankan oleh petugas imigrasi pada kegiatan operasi mandiri yang fokus pada area Sungai Penuh dilokasi pasar Tanjung Bajure pada Senin 14 Mei 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purnomo Mengatakan ” Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing dengan melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya. Menindak lanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat Berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing ” Tegas Purnomo.

Lebih lanjut “Menindak lanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutanke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok berinisial MX (Pr) Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2. Tutup Purnomo

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalah gunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya“ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).(Guh)