BUNGO – Phoenix Family Karaoke Room Tokyo yang berlokasi di Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo, diduga menjadi tempat nyaman bagi pengguna dan kurir narkoba. Hal ini terbukti saat penggerebekan yang dilakukan Polres Bungo berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

 

Penggerebekan dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, petugas memastikan para pelaku berada di dalam salah satu ruangan karaoke sebelum akhirnya melakukan penindakan.

 

Empat orang berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Fadli R. Mereka adalah HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.

 

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga dan petugas keamanan karaoke, polisi menemukan satu plastik klip berisi tujuh butir pil warna kuning diduga ekstasi di kantong celana sebelah kiri milik HF. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.

 

Kepada penyidik, HF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S. Ia mengaku membeli sebanyak 20 butir seharga Rp6 juta. Sebagian barang haram itu telah dikonsumsi, dan sebagian lainnya telah dijual dengan harga Rp400 ribu per butir.

 

Selain tujuh butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo.

 

“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur kepada awak media.***