Oleh: M Syazwan Haziq
Klarifikasi Resmi Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) pada tanggal 12 Februari 2026 terkait maraknya perambahan, penguasaan, dan dugaan transaksi lahan ilegal di Kabupaten Kerinci semestinya menjadi jawaban. Tetapi ketika dibaca dengan cermat, justru menambah pertanyaan lagi.
Perambahan di kaki Gunung Kerinci bukan gejala baru. Ia berlangsung lama, sistematis, dan telah membentuk pola ekonomi tersendiri. Yang baru hanyalah sikap lembaga negara ketika sorotan publik menguat. Alih-alih memberikan gambaran tegas tentang arah penanganan, klarifikasi BBTNKS justru memperlihatkan tiga hal: pembiaran yang terjadi bertahun-tahun, pendekatan programatik yang bersifat kosmetik, dan lemahnya keberanian menindak aktor-aktor yang merusak kawasan konservasi.
Kemitraan yang membenarkan penyimpangan
dalam klarifikasinya, BBTNKS menyebut “kemitraan konservasi” sebagai salah satu solusi penanganan lama terhadap lahan yang sudah terlanjur dirambah. Tetapi pada praktiknya, pola ini tidak jauh berbeda dari legalisasi fakta atas pelanggaran yang terjadi.
Kelompok-kelompok tani yang menggarap lahan di area perambahan masih diperbolehkan menanam palawija “sambil menunggu tanaman hutan tumbuh”. Di atas kertas, ini mungkin terlihat sebagai strategi transisi. Namun secara substansi, ia menunjukkan lemahnya komitmen untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan. Kebijakan semacam ini membuat batas antara penegakan hukum dan pembenaran penyimpangan menjadi kabur: perambah dapat tetap menggarap lahan, sedangkan kawasan konservasi kehilangan kepastian hukum.
Jika sebuah lembaga konservasi memilih kompromi administratif alih-alih pemulihan ekologis, maka tujuan konservasi itu sendiri mengalami distorsi.
BBTNKS menyebut pembangunan “green line” seluas 15 hektare sepanjang 10 km sebagai bagian dari solusi penanganan di kaki Gunung Kerinci. Namun, langkah ini hanya menyentuh permukaan masalah. Green line dibuat setelah perambahan meluas, bukan sebelum kerusakan terjadi. Lebih jauh, penggarap lahan yang sebelumnya merambah justru dilibatkan sebagai pelaksana dan penjaga batas ini. Tanpa indikator kinerja, tanpa baseline, dan tanpa data efektivitas, green line lebih tepat disebut solusi simbolik daripada strategi konservasi.
Simbol mungkin bagus di foto-foto dokumentasi ,tetapi tidak menghentikan ekspansi perambahan ketika tekanan terhadap lahan terus meningkat.
Tidak Ada Data Penegakan Hukum Dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan TNKS, khususnya di Desa Baru Lempur, BBTNKS hanya menyampaikan bahwa mereka “masih mendalami bukti”. Tidak ada data laporan masuk, berapa pelaku teridentifikasi, sejauh mana proses penyidikan berlangsung. Pada isu sebesar jual beli lahan dalam kawasan konservasi, ketiadaan data bukan hanya kelemahan administratif. Itu indikasi kegagalan mendasar dalam fungsi deteksi dini dan penegakan hukum.
Lampiran klarifikasi BBTNKS berisi daftar panjang patroli, sosialisasi, dan rapat koordinasi. Namun, daftar kegiatan tidak sama dengan capaian. Hingga kini, tidak ada data yang menunjukkan penurunan laju perambahan atau keberhasilan signifikan pemulihan kawasan dari BBTNKS.

