Tuntutan Aksi Warga Desa Puding:
– Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama kelola warga.
– Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
– Hentikan pemeriksaan dan penyidikan kasus 7 orang warga desa Puding, karena sudah terjadi kesepakatan perdamaian yang sudah dilakukan dan diganti rugi segala kerusakan pelapor, pasca bentrok warga Pulau Mentaro dan warga Desa Puding yang tertuang dalam Berita Acara Perdamaian yang ditandatangi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
– Segera tindak lanjuti laporan warga desa Puding di Polda Jambi, terkait laporan terjadinya Mafia Tanah di Desa Puding.
– Segera tangkap dan sidik Kepala Desa Pulau Mentaro yang diduga salah satu pelaku Mafia Tanah milik warga Desa Puding.
Warga mendesak agar penyelidikan tak berhenti di permukaan, jika terbukti Kepala Desa Pulau Mentaro bermain dalam pusaran mafia tanah, penegak hukum diminta tak ragu menjerat dengan pasal pemberatan yang seadil – adilnya.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa. Jika tak segera ditindak, bukan tak mungkin praktik serupa menjalar ke desa-desa lain. Warga Puding kini menanti: akankah hukum berpihak pada rakyat, atau tunduk pada para perampok berseragam jabatan?