Jambi-Ratusan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada senin (30-06-2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa ‘Pulau Mentaro (Pulmen).
Masyarakat menyampaikan keresahan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mentaro. Mereka menuding Kepala Desa Pulau Mentaro merampas hak atas tanah milik masyarakat Desa Puding yang sudah dikelola bahkan sudah diterbitkan Sporadik pada Tahun 2012 atas nama warga nasyarakat Desa Puding.
“Mereka meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan dan mata pencarian warga yang hilang akibat tindakan oknum tersebut.”
Koordinator Aksi Njah Dodih menjelaskan bahwa Kepala Desa Pulau Mentaro telah menerbitkan Sertifikat diatas lahan Sporadik milik kemitraan dengan PT. Sawit Mas Plantation melalui Koperasi ‘Bina Bersama, pada tahun 2012 silam, Hal inilah yang memicu terjadinya konflik.
Perseteruan ini bermula dari Konflik batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro akibat ketidakjelasan batas administratif yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018.
“Berdasarkan peta yang termuat dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang dikelola Koperasi Bina Bersama yang telah dimiliki masyarakat Desa Puding dengan bukti Sporadik – Sporadik justru terbelah oleh garis batas Administratif batas Desa
Dalam hal ini, Pendamping ‘Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan ulang untuk memverifikasi kesesuaian polygon di peta Perbup Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, kemudian melakukan Lay Out kembali guna memastikan akurasi batas wilayah.
Secara historis dan faktual di lapangan, lahan ini merupakan bagian dari wilayah Desa Puding yang berbatasan langsung dengan Desa Betung di sebelah utara, sementara batas dengan Pulau Mentaro seharusnya hanya berada di sebelah barat.
Namun peta dalam Perbup Nomot 16 Tahun 2018 justru menunjukkan Sertifikat Tanah dengan polygon putih yang mencantumkan nama-nama
warga Pulau Mentaro sebagai pemilik, cobtohnya seperti nama Irda Mayasari, Masril, dan lainnya – suatu penetapan yang dilakukan tanpa proses sosialisasi atau konfirmasi kepada masyarakat Desa Puding.
Melalui pemetaan ulang yang ‘Perkumpulan Hijau lakukan, terungkap beberapa ketidaksesuaian antara Batas Administratif dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2018 dengan kondisi real dikapangan dan bukti kepemilikan Sporadik warga masyarakat Desa Puding, Njah Dodi ‘Staff Advokasi Perkumpulan Hijau mengatakan, kami telah melakukan Lay Out ulang peta tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti historis, dokumen tanah yang sah, serta penggunaan lahan secara nyata oleh masyarakat setempat.
“Dampak dari penggunaan peta yang belum final ini sangat serius, Lahan produktif yang telah ditanami sawit oleh Koperasi Bina Bersama kini terancam status kepemilikannya, sementara masyarakat Desa Puding merasa terkucilkan dari proses pengambilan keputusan, Ungkapnya.”