TEBO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo yang dijadwalkan berlangsung Juni 2026 mendatang menghadapi kendala di tahap awal. Dari total 54 desa yang ikut serta, sebanyak 10 desa harus memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa kondisi ini terjadi karena masih rendahnya jumlah pendaftar di sejumlah desa. Bahkan, terdapat tiga desa yang belum memiliki calon sama sekali, sementara tujuh desa lainnya baru diikuti oleh satu orang pendaftar.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika jumlah calon belum mencukupi, maka masa pendaftaran wajib diperpanjang,” jelasnya, Selasa (31/03/2026).
Ia menambahkan, perpanjangan tahap pertama diberikan selama 15 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut jumlah calon belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan lanjutan selama 10 hari.
Data DPMD Tebo mencatat, dari 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades, jumlah pendaftar bervariasi. Beberapa desa bahkan menunjukkan antusiasme tinggi, seperti Desa Betung Berdarah Timur dengan 8 pendaftar dan Desa Sapta Mulya dengan 5 pendaftar.
Namun di sisi lain, terdapat desa yang masih minim peminat seperti Desa Purwo Harjo, Tegal Sari, Kuamang, Pasir Mayang, Damai Makmur, Sekutur Jaya, dan Bangko Pintas yang masing-masing baru memiliki satu pendaftar. Sementara itu, Desa Pemayungan dan Muara Tabun tercatat belum memiliki pendaftar sama sekali.
Secara keseluruhan, mayoritas desa memiliki jumlah calon antara dua hingga empat orang, yang dinilai cukup untuk melanjutkan tahapan Pilkades berikutnya.
DPMD Tebo berharap dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.***

