Oleh ; IIN HABIBI

Sudah lima tahun urusan Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Jambi berjalan tanpa arah yang jelas. Waktu terus berlalu, peluang terus terbuka, tetapi realisasi tetap saja belum selesai. Ini bukan lagi soal teknis atau kendala biasa, ini sudah masuk pada persoalan serius : kegagalan kepemimpinan.

Padahal, regulasi yang menjadi dasar sudah lama tersedia melalui Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Aturan ini bukan hal baru, bukan pula sesuatu yang sulit dipahami. Bahkan banyak daerah lain mampu bergerak cepat, menuntaskan proses, dan mulai merasakan manfaatnya, Sementara Jambi? Masih berkutat pada alasan klasik: proses panjang, koordinasi belum tuntas, dan berbagai dalih administratif.

PI 10% (Participating Interest 10%) adalah hak partisipasi maksimal 10% yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Yang bertujuan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerataan manfaat SDA, dan pengalaman pengelolaan migas.

Provinsi Jambi menyimpan potensi besar di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan untuk kesejahteraan daerah. Wilayah ini termasuk dalam cekungan migas produktif seperti bagian dari Cekungan Sumatera Selatan, yang telah lama dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.

Sejumlah wilayah kerja migas di Jambi—baik yang sudah berproduksi maupun yang masih tahap eksplorasi—menjadi sumber daya strategis. Blok-blok migas ini dikelola oleh berbagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusaahaan internasional Petrochina, perusahaan nasional seperti Pertamina dan mitra swasta lainnya. Produksi migas dari Jambi berkontribusi terhadap lifting nasional, namun ironisnya, dampak langsung terhadap pendapatan daerah masih belum maksimal.

Di sinilah pentingnya kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi sektor migas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PI 10 persen memberikan hak bagi daerah—melalui BUMD—untuk memiliki saham sebesar 10% di wilayah kerja migas yang beroperasi di daerahnya. Skema ini bukan sekadar simbol keterlibatan, tetapi peluang nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Bagi Jambi, potensi PI 10 persen sangat besar. Dengan asumsi satu blok migas menghasilkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun, maka porsi 10 persen bisa menjadi sumber pemasukan strategis yang mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, hingga kini, realisasi PI 10 persen di Jambi berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil konkret yang optimal.

Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh berbagai faktor: lemahnya kesiapan BUMD, tarik-menarik kepentingan, persoalan regulasi turunan, hingga kurangnya ketegasan politik dari pemerintah daerah. Padahal, daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menikmati manfaat PI 10 persen sebagai sumber PAD baru.