Sungai Penuh – Sebanyak 6000 liter BBM Sulingan Ilegal diserahkan oleh kejaksaan negeri kota Sungai Penuh ke KSO Pertamina Sarolangun Untuk di musnahkan.
Melalui Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Haris mengatakan ” 6000 liter BBM Sulingan ilegal yaitu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ingkrah, dan berdampak menyebabkan kerugian negara dan masyarakat sehingga hal tersebut wajib di musnahkan” Jelas Haris.
Lebih lanjut Haris juga menambahkan 6000 liter BBM Sulingan ilegal merupakan 2 kasus yang berbeda yang dimiliki oleh terdakwa PJ dan M sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh ” sebanyak 6000 liter BBM terdiri dari dua perkara yang berbeda yaitu 2600 liter BBM Sulingan ilegal terdiri dari 2 tedmon berkapasitas 1000 liter dan 4 Drum berkapasitas 200 liter, yang merupakan milik terpidana PJ, sedangkan milik terdakwa M sekitar 3.400 liter BBM Sulingan ilegal yang terdiri dari 2 tedmon dan 4 Drum. Tegas Haris.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan suatu upaya agar memberikan efek jera bagi pelaku karena dampak dari perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Tutupnya ( Guh)