Jambi- Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas demokrasi kampus. Melalui putusan resmi, Badan Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Bawaslu) FH UNJA menetapkan sanksi tegas terhadap pasangan calon nomor urut 02, Dini Pepri Rahayu dan Sindy Widia Lingga, dalam ajang Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) tahun 2025.

Putusan ini dikeluarkan setelah Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01. Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur formil dan materil yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dan objektif, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai integritas proses demokrasi mahasiswa.

Adapun isi dari putusan resmi Bawaslu FH UNJA mencakup tiga poin utama:

1. Menerima seluruh laporan pelanggaran yang diajukan oleh tim 01

2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 dari kontestasi PEMIRA FH UNJA 2025

3. Menyerahkan putusan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) FH UNJA untuk segera ditindaklanjuti secara administratif

Dengan dikeluarkannya putusan ini, Bawaslu FH UNJA menegaskan bahwa segala bentuk intervensi, kecurangan, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi kampus tidak akan ditoleransi.

“Demokrasi mahasiswa harus dijaga dari segala bentuk intervensi dan kecurangan,” tegas salah satu perwakilan Bawaslu FH UNJA dalam keterangan resminya.

Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi seluruh civitas akademika FH UNJA untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses pemilihan yang berlangsung di lingkungan kampus.