TEBO – Dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 13 Tebo. Kepala sekolah, Imam Subaki, diduga kuat terlibat dalam praktik pungli berkedok iuran komite serta penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Hal ini terungkap berdasarkan keluhan para wali murid dan investigasi langsung awak media di lapangan.

 

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo pada Kamis, 19 Juni 2025. Laporan disertai dengan dokumentasi pungutan komite, data realisasi dana BOS, serta pengakuan dari Imam Subaki yang membenarkan adanya pungutan tersebut di luar ketentuan resmi.

 

Mirisnya, setelah pemberitaan mulai tersebar, Imam Subaki diduga mencoba menyuap awak media agar kasus ini tidak dipublikasikan lebih lanjut. Upaya ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dan menjadi indikasi baru dalam rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

 

Atas tindakan tersebut, Imam Subaki juga akan kembali dilaporkan ke Polres Tebo atas dugaan percobaan suap kepada jurnalis, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk menghalangi proses hukum dan mengganggu tugas jurnalistik.

 

Masyarakat meminta Kapolres Tebo, AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana di sektor pendidikan.

 

Desakan juga datang kepada Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE, MM, agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo beserta seluruh jajarannya. Banyaknya kasus dugaan pungli di lingkungan sekolah dinilai sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan internal.

 

Tak hanya itu, publik juga menyoroti kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan pendidikan yang hingga kini belum mendapat sanksi tegas. Kondisi ini menambah daftar persoalan di dunia pendidikan Tebo yang harus segera dibenahi demi menjaga kualitas dan integritas pendidikan daerah.***