Kerinci – Penyaluran Dana Desa tahap 2 di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci akan di targetkan penyaluran ke setiap Desa pada akhir tahun 2025 ini. Namun harus ada persyaratan tambahan yang harus di siapkan oleh setiap Desa untuk penyaluran anggaran dana Desa.

Melalui Kasi Bank Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Sungai Penuh mengatakan ” Untuk penyaluran dana Desa tahap 2 masih dalam proses menunggu kelengkapan Administrasi oleh setiap Desa yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, namun ada persyaratan tambahan yang merupakan kewajiban oleh setiap Desa yaitu membentuk Koperasi Desa merah putih” tegas Lusi.

Lebih lanjut Lusi juga menambahkan setiap Kopdes Merah Putih harus memiliki legalitas berbadan hukum.

“Setiap Koperasi Desa merah putih harus memiliki legalitas berbadan hukum yang nantinya diajukan ke Dinas Koperasi kota sungai penuh dan Kabupaten Kerinci. Tutup Lusi.

Peraturan tersebut merupakan keputusan menteri keuangan nomor 128 tahun 2024 yang harus dijalankan oleh setiap Desa yang ada di seluruh Indonesia. Tutupnya (Guh)