JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai empat pulau di Aceh yang disebut-sebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemindahan kewenangan wilayah, melainkan murni proses administrasi nasional.
Menurut Bima Arya, keputusan Menteri Dalam Negeri yang belakangan menuai sorotan merupakan bagian dari program pemutakhiran data kode dan batas wilayah seluruh Indonesia. Hal ini rutin dilakukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi faktual di lapangan.
“Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah dan batas seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin (16/6/2025). Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani menteri tersebut tidak hanya menyangkut Aceh dan Sumatera Utara saja.
Bima Arya menyebut, lampiran dalam keputusan tersebut terdiri atas lebih dari 4.000 halaman yang mencakup seluruh wilayah administratif di Indonesia. “Ini bukan hanya Aceh atau Sumatera, tetapi pemutakhiran nasional,” tegasnya.
Pembaruan data tersebut, kata Kemendagri, bertujuan untuk menyelaraskan informasi spasial dan administratif agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan program pembangunan, penyaluran dana, pelaksanaan pemilu dan pilkada, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, isu tentang perubahan status empat pulau dari Aceh ke Sumut sempat menimbulkan keresahan publik. Spekulasi mengenai dugaan pengalihan kewenangan wilayah pun mencuat dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Bima Arya berharap, penjelasan resmi dari Kemendagri dapat meredakan kesalahpahaman tersebut. “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini murni proses administrasi untuk memperbarui data wilayah secara nasional,” tutupnya.***
Dilansir dari berbagai Sumber