Sungai penuh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dua orang pelaku berhasil amankan oleh petugas yaitu RYR (24 tahun) Warga Desa Lawang Agung Kota Sungai Penuh, dan satu pelaku berinisial BF (26 tahun) Warga Desa Karya Bakti Kota Sungai Penuh.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu :sabu seberat 6,84 gram, satu unit Handphone VIVO V25e, satu unit Handphone OPPO A18. Satu unit sepeda motor merek HONDA SPACY warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH, danBerbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai kurir online. Mereka menerima instruksi dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian menginformasikannya kepada pembeli. Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berhasil diletakkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Guh)