JAMBI – Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Safrial, kembali hadir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/6/2025), untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ).

 

Safrial datang didampingi dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat: Dadang, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (2002–2008), serta Melam Bangun, mantan Kadis Perkebunan (2010–2021) yang sebelumnya menjabat Kabid Perkebunan pada 2007–2009. Ketiganya menjadi saksi untuk Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam kesaksiannya, Safrial menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi, dengan syarat lahan tidak berada dalam kawasan hutan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kebun milik PT PSJ berdiri di kawasan hutan. “Kewenangan saya hanya sampai izin prinsip dan lokasi. Jika dalam kawasan, harus dibebaskan dulu,” ujarnya.

 

Ditanya jaksa terkait penerbitan Izin Lokasi untuk PT PSJ pada 2005, Safrial mengaku lupa. Ia juga menyatakan tidak tahu apakah perusahaan pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Ia menyebut proses verifikasi teknis berada di bawah tim yang dikoordinasikan Sekda dan OPD terkait.

 

Sementara itu, saksi Dadang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas PSJ dalam kawasan hutan, meski fungsi pengawasan berada dalam tupoksinya. Ia berdalih tak pernah menerima laporan resmi soal penyerobotan kawasan hutan.

 

Jaksa juga mengungkap perjanjian kemitraan antara PT PSJ dan sejumlah kelembagaan petani sejak 2010, yang berkaitan dengan kebun sawit yang sudah dibangun sejak 2003, sebelum perusahaan mengantongi izin resmi. Melam Bangun mengaku mengetahui perjanjian kemitraan dengan skema 70:30, namun tidak mengetahui lokasi pastinya.

 

Usai sidang, Safrial kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar regulasi dalam pemberian izin. Ia menyebut tanggung jawab verifikasi lahan berada pada tim teknis, bukan dirinya sebagai bupati. “Saya selalu perintahkan agar tidak boleh mengeluarkan izin di dalam kawasan,” katanya.

 

Diketahui, kasus ini menyeret dua mantan petinggi PT PSJ, yakni Sony Setiabudi Tjandrahusada (eks Direktur dan Komisaris) serta Ferdinan Christosmus Ramba (eks Dirut). Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp126 miliar melalui penyerobotan kawasan hutan sejak 2003 hingga 2021.***