MERANGIN – Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Merangin dinilai berlebihan setelah memangkas Tunjangan Kelangkaan Profesi bagi ASN, termasuk dokter spesialis. Dampaknya, daerah ini terancam kehilangan tenaga medis vital.
Dari alokasi awal sebesar Rp 3 miliar untuk tambahan penghasilan ASN berdasarkan Kelangkaan Profesi, anggaran tersebut dipotong hingga Rp 1,6 miliar. Kini, hanya tersisa Rp 1,4 miliar untuk tahun 2025.
Saat dikonfirmasi DinamikaJambi.com pada Selasa (20/5/2025), Bupati Merangin, H. Mashuri Syukur, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya pemangkasan tersebut. Namun setelah disinggung angka rinciannya, ia membenarkan bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh.
“Memang semua dikurangi. Internet dikurangi, dari Rp 2-3 miliar jadi Rp 2 miliar,” ujar Syukur. Ia menambahkan, akan mengecek kembali soal pemangkasan tunjangan kelangkaan profesi.
Ironisnya, tunjangan ini justru menyasar tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di Merangin. Padahal, menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, tunjangan ASN di sektor layanan publik tidak boleh terkena pemangkasan.
Selama ini, tunjangan kelangkaan profesi menjadi daya tarik bagi dokter spesialis untuk bertugas di daerah. Besarannya mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, bergantung pada jenis dan kebutuhan spesialisasi.
Dengan berkurangnya insentif tersebut, dikhawatirkan dokter spesialis akan enggan bertugas di Merangin. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas layanan kesehatan dan memaksa warga kembali berobat ke luar daerah.
RSUD Kolonel Abundjani sebagai rumah sakit rujukan utama di Merangin juga diprediksi akan terdampak. Jika kehilangan dokter spesialis dan pasien, beban operasional rumah sakit dapat semakin berat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Merangin terkait langkah evaluasi atas kebijakan tersebut.***