Sungai Penuh – Sebanyak 36 kendaraan roda 4, dan 26 Kendaraan roda 2 terjaring mengalami nunggak pajak, pada saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang di gelar oleh UPTD PPD Samsat Kerinci dan Satlantas Polres Kerinci pada Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Soharjoni Pendataan, penyuluhan, dan Penagihan Pajak Soharjoni mengatakan “Para kendaraan yang mengalami tunggakan pajak di wajibkan membayar tagihan pajak kendaraan bermotornya atau jika tidak kendaraan para pengendara akan di tahan dan kasih jangka waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan pajak mereka, Serta razia pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 berlokasi di depan Pos Satlantas Polres Kerinci dan jalan R.E Martadinata pada tanggal 14 Mei 2025, serta di depan Bank BRI Kanca Sungai Penuh dan di Jembatan Layang pada tanggal 15 Mei 2025 ” Jelas Soharjoni.

Lebih lanjut Soharjoni juga menjelaskan ” Untuk personil yang di turunkankan pada saat razia pajak yaitu sebanyak 10 orang tergabung dalam, Satlantas Polres Kerinci, Petugas Samsat, serta dari Jasa Raharja. Tutupnya.

Masyarakat hendaknya menumbuhkan kesadaran atas wajibnya membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat megoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.(Guh)