Kerinci -Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH), proyek strategis nasional di bawah naungan PT KALLA Group, diproyeksikan akan mulai beroperasi penuh pada Agustus 2025. Dengan kapasitas besar mencapai 480 Megawatt (MW), pembangkit ini memanfaatkan potensi energi dari aliran Sungai Merangin dan Danau Kerinci, mencakup daerah tangkapan air seluas 1.353 km². Ini menandai tonggak sejarah baru bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh sebagai wilayah penghasil energi terbarukan skala besar.

Menjelang peresmian operasional, muncul desakan kuat dari berbagai tokoh masyarakat agar warga sekitar turut menikmati manfaat nyata dari proyek tersebut, khususnya dalam bentuk fasilitas listrik gratis. Tokoh masyarakat Kerinci, Fesdiamon, menyuarakan pentingnya renegosiasi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang agar ada alokasi khusus bagi masyarakat lokal.

“Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh harus menerima manfaat listrik dari PT PLTA KMH. Selain itu, soal listrik gratis, sudah lama saya suarakan. Harapan kita, sebelum serah terima, ada renegosiasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak PLTA, terutama untuk menegosiasikan listrik gratis untuk masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh,” ujarnya, Senin (12/05/2025).

Namun demikian, pandangan dari kalangan akademisi memberi perspektif realistis terhadap wacana tersebut. Ivan Fauzani, S.H., M.H., Akademisi Hukum dari Universitas Jambi, menyatakan bahwa kemungkinan masyarakat mendapatkan listrik secara gratis sepenuhnya dari PLTA cukup kecil, mengingat tingginya biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan.

“Kalau persoalan PT PLTA akan memberikan fasilitas listrik gratis bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, itu kemungkinan tidak akan terjadi, karena tentu banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan PLTA tersebut,” jelas Ivan.

Kendati demikian, ia menyarankan agar Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh menjajaki kerja sama dengan PT PLTA KMH untuk mendapatkan solusi alternatif, seperti tarif khusus atau diskon pemakaian.

Syaratnya, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan, khususnya daerah aliran sungai (DAS), yang merupakan tulang punggung operasional pembangkit.

“Masyarakat bisa menikmati fasilitas listrik dengan tarif lebih murah, dengan perjanjian Pemkab dan Pemkot serta masyarakat menjaga lingkungan Kerinci, terutama aliran sungai. Tanpa aliran sungai dari titik-titik di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka PLTA tidak akan berjalan normal,” tambahnya.

Dari sisi hukum, pemberian listrik gratis atau diskon khusus tidak serta-merta dapat diwujudkan tanpa dasar regulasi dan mekanisme yang jelas. Secara umum, ketentuan mengenai penyediaan dan distribusi tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa kelistrikan adalah sektor vital yang dikuasai negara dan diselenggarakan oleh pemerintah serta badan usaha.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha seperti PT PLTA KMH biasanya menjual listriknya kepada PT PLN, yang kemudian menjadi pihak yang mendistribusikan kepada masyarakat.