Sungai Penuh – Sidang tuntutan kasus Pembakaran dan pengerusakan TPS pada pilkada serentak 27 November lalu, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan bagi para tersangka pengerusakan TPS pada Rabu 07 Mei 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Moehargung Alsonta mengatakan ” 13 orang tersangka telah di bacakan tuntutan oleh Jaksa yang di awali sidang kasus Pembakaran TPS pada Rabu 30 April lalu, dengan tuntutan selama 7 bulan penjara, terdakwa Pembakaran TPS telah melanggar 406 ayat 1 KUHP, ” Ujar Moehargung Alsonta.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Moehargung Alsonta untuk 12 Terdakwa kasus Pengerusakan TPS di laksanakan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 07 Mei 2025 ” JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa satu tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan untuk 11 terdakwa lainnya di jerat dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan barang dan para terdakwa tersebut di tuntut selama 7 bulan penjara. Pungkasnya
Untuk di ketahui 13 orang terdakwa berinisial, JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, DK, H,. Para terdakwa di perbolehkan mengajukan banding apabila merasa keberatan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (GUH)