MUARO JAMBI – 31 Tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian. Bagi 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari (UPT XXII), Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, harapan untuk menggenggam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka belum juga terbit terhitung 31 tahun lamanya.

Lahan seluas 575,14 hektar yang mereka kelola sejak masa tanam 1994/1995 hingga kini masih menyisakan teka-teki administratif. Abu Tolip, masyarakat setempat yang merupakan Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235) dibentuk oleh Anggota Tani dan disahkan melalui Keputusan Kepala Desa setempat mengungkapkan, bahwa para petani di wilayah yang awalnya dikembangkan oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar (saat ini PTPN Regional IV) ini masih terus bertanya-tanya kapan hak legalitas tanah mereka akan diakui secara resmi oleh Negara.

“Kami bicara tentang orang tua yang dulu menanam sawit saat anak-anak mereka masih kecil. Sekarang, anak-anak itu sudah dewasa, tapi sertifikat tanah tersebut belum juga terbit. Apa gerangan yang sebenarnya terjadi?” ujar Abu Tolip dengan nada getir, Senin (16/2).

Tuturnya, persoalan ini bermula dari program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) Transmigrasi yang dikelola oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar (yang kini telah melebur menjadi PTPN Regional IV). Berdasarkan kronologis yang dijelaskannya, lahan ini merupakan hasil dari kesepakatan tukar menukar areal antara PTP IV dengan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.

Titik terang sebenarnya menurut Abu Tolip, sempat muncul pada 25 September 2014, ketika pihak PT Asiatic Persada secara resmi menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah seluas 575,14 hektar tersebut. Langkah itu diikuti dengan koordinasi intensif antara pihak manajemen PTPN VI dan Kanwil BPN Provinsi Jambi pada tahun 2015, hingga pertemuan teknis di BPN Batang Hari pada akhir 2016 yang melibatkan koperasi dan pihak desa.

Namun, setelah satu dekade sejak pelepasan hak oleh PT Asiatic Persada tersebut, fisik sertifikat tak kunjung sampai ke tangan warga UPT XXII (Unit 22).

“Upaya masih terus kami lakukan hingga tahun 2026 ini. Jalan ini seharusnya sudah terang benderang sejak perusahaan melepas haknya 12 tahun lalu. Kami hanya merindukan kepastian, agar warga Desa Tanjung Sari, yang dulunya merupakan bagian dari penempatan di PTP IV Unit Tanjung Lebar ini memiliki warisan yang sah bagi anak cucu mereka,” tambah Abu Tholib.

Abu Tolip menegaskan kembali bahwa masyarakat yang tergabung dalam Tim Percepatan 235 yang disahkan oleh Pemdes ini akan terus mengawal ini hingga hak sertifikat mereka didapatkan.

Bagi masyarakat Desa Tanjung Sari, menurutnya, sertifikat tersebut bukan sekadar kertas, melainkan bukti keadilan atas keringat perjuangan yang telah mereka kucurkan di tanah Bahar Selatan.

Menurut Abu, harapan akan itu masih ada dan terus akan diupayakan.

“Kami tidak menyerah, kami akan terus berupaya agar sertifikat kami bisa diterbitkan berdasarkan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, karena kami punya dasar”. Tutupnya.