Sungai Penuh – Dalam memperingati HUT RI yang ke-80, sebanyak 220 warga binaan Terima Remisi kemerdekaan, dari total keseluruhan warga binaan sebanyak 228 orang, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Dari total angka tersebut terdiri dari 130 warga binaan yang menerima remisi dasawarsa, dan 90 orang penerima remisi umum.

Kepala Rutan Kelas 2 B Kota Sungai Penuh Sahat Parsaulian mengatakan ” pelaksanaan remisi tahanan bagi para warga binaan merupakan intruksi dari kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, dan telah di atur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kemenkum” Tegas Sahat.

Warga binaan yang menerima remisi tahanan yaitu berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, dan jumlah warga binaan di Rutan kelas 2 B Kota Sungai Penuh pada saat ini sebanyak 220 warga binaan. Tutupnya (Guh)